JEPARA – Satpol PP Jepara dan tim gabungan dari Bagian Perekonomian Setda Jepara, Kodim 0719 Jepara dan Diskominfo Jepara terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah represif yang dilakukan ialah dengan menggelar kegiatan operasi pasar, dengan menyasar para pedagang eceran yang berpotensi memperjualbelikan rokok ilegal. Selasa(29/04/2025).
Rangkaian Kegiatan Operasi Pasar ini, dimulai dengan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Jepara, Trisno Santoso. Dalam sambutannya bahwa operasi pasar ini sebagai tindaklanjut dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara. “Dari informasi yang didapat dari penyidik, ada beberapa toko yang diduga menjual rokok ilegal. Apabila ada toko yang kedapatan menjual rokok ilegal, lakukan penindakan dengan santun,”jelasnya.
Operasi Pasar dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar, Abdul Kalim. Operasi pasar ini menyasar toko toko yang ada di Kecamatan Kedung, Pecangaan, Kalinyamatan, Pakisaji, Mlonggo, Kembang dan Keling.
Operasi pasar ini juga dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi kepada para pemilik toko tentang cara mengenali rokok ilegal. Petugas Salpol PP Jepara juga memberi penjelasan tentang pita cukai agar para pemilik toko dapat mengenali ciri-ciri pita cukai asli. Dalam rangkaian kegiatan operasi pasar tersebut, petugas turut menyita sejumlah rokok ilegal sebanyak 7.860 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Melalui kegiatan operasi pasar diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang rokok dan masyarakat pada umumnya dalam memperdagangkan rokok dan barang kena cukai lainnya. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat akan dapat berdampak pada turunnya peredaran rokok ilegal, meningkatnya penerimaan negara, serta memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.(DiskominfoJepara/FR).